Kamis, 7 Desember 2023 04:20 WIB

​Sat Narkoba Polres Pangkalpinang Gagalkan 14 bungkus Sabu Siap Edar

Pangkalpinang – Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.


Kali ini, AS alias CL dibekuk Polisi saat berada di kontrakannya di Jalan Bedukang I No D2 RT 001 RW 001 Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, pada Selasa (26/11).


Sejumlah 14 paket sabu-sabu dengan berat total 8,05 gram, ditemukan pihak kepolisian saat melakukan penggerbekan di kontrakan pelaku.


Kasus peredaran sabu ini terkuak berkat informasi warga yang merasa resah lantaran di kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.


Dari penelusuran pihak kepolisian, AS alias CL ini merupakan pemain lama dalam peredaran sabu-sabu. Bahkan, pelaku juga merupakan residivis dan pernah di penjara dengan kasus yang sama.


Kabag ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap peredaran sabu-sabu.


“Saat ini barang bukti 14 paket sabu, HP, plastik ball dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,” tutup Kabag OPS. (UNT)

Baca Juga :  Resmi Partai Perindo Dukung Udin Edison Di Pilwako Kota Pangkalpinang
Berita Terkait

Rekomendasi