PANGKALPINANG – Buser Polres Pangkalpinang mengamankan Ady Susanto (43) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Gabek Dua, Senin (6/4/2020)
Ady Susanto, diciduk Tim Buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule di disebuah rumah di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, sekira pukul 16.30 wib, diketahui pada saat diamankan pelaku sedang berada di rumah tersebut.
Sebelumnya, pelaku bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap Joni (27) warga Yang Zubaidah, Kelurahan Bintang, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 4 April 2020, sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Bacang.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memasukan tali ke leher korban dan memaksa korban untuk naik ke atas motor.
Selanjutnya, korban dibawa dan disekap di sebuah bangunan yang belum selesai. Disana korban mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh tiga orang.
Akibat peristiwa pengeroyokan ini korban mengalami luka pada bagian bibir pipi bagian kanan dan di dada bagian bawah.
Dari informasi yang dihimpun reportasebangka.com peristiwa pengeroyokan ini dipicu oleh persoalan hutang pihutang.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Joni.
“Sudah diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan, untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” singkat Jadiman Sihotang. (UNT)


