Kamis, 10 Oktober 2024 00:00 WIB

​Silahkan Lapor Bawaslu Babar! Jika ada Kampanye di Tempat Ibadah

Muntok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung mengingatkan agar calon anggota legislatif (caleg) tidak berkampanye di tempat Ibadah.

Ketua Bawaslu Babar Rio Febri Fahlevi, menegaskan bahwa melakukan kampanye ditempat ibadah itu melanggar undang-undang.

“Jika menemukan segera laporkan ke kami, karena jelas dilarang didalam undang-undang itu,” tegas Rio, Sabtu (26/1/2019) kepada Reportase Bangka.

Rio menjelaskan, kepada masyarakat dan peserta pemilu kalau bawaslu bukan melakukan pembiaran ketika ada kampanye tempat ibadah tetapi memang tidak ada tupoksinya mengawasi tempat ibadah.

“Kalau harus mengawasi semua tempat ibadah bukan kita mendikotomi harus mesjid saja, ada gereja, ada klenteng, ada pure, ada wihara,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Babar berharap ada respon masyarakat untuk melaporkan jika ada terjadi kampanye memanfaatkan tempat ibadah tersebut.

“Kita berharap ada respon, ada partisipasi dari masyarakat, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Rio yang menjabat sebagai Kordiv SDM, Data, dan informasi di Bawaslu Babar ini menambahkan, bahwa Bawaslu akan siap menerima laporannya diisi ke B1 dan segera membuat kajiannya serta mengundang untuk klarifikasi dengan menghadirkan saksi. (Al_Taelor)

Baca Juga :  Sukseskan PON XX, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp1,4 Miliar ke KONI Babel
Berita Terkait

Rekomendasi