PANGKALPINANG -Meski pernah keluar masuk penjara selama tiga kali di Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus Narkotika, tidak membuat M. Ridwan alias Junet (47) jera.
Betapa tidak? Junet, kembali harus berurusan dengan hukum, setelah AKP Rudolf Sitorus bersama anggotanya mendapati sabu seberat 10,70 Gram di kediaman tersangka di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam, Kamis (29/11/2018) Malam.
Bersama RT setempat, Polisi menangkap basah pria pengangguran ini sedang mempaket narkoba yang siap edar di dalam kamarnya.
“Bersama RT setempat, pelaku kami amankan bersama barang bukti 11 paket sabu dengan berat 10,70 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, Jumat (30/11/2018)
Dikatakan Sitorus, pelaku merupakan Target Oprasi (TO) Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, lantaran sepak terjangnya dalam mengedarkan sabu.
“Ya, sejak lama memang TO kami, pelaku juga bebas menjalani hukuman pada 2017 lalu,” singkatnya.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan pelaku yang diancam hukuman diatas 5 tahun ini, Polisi juga mendapatkan barang bukti pipa kaca yang masih ada narkotika jenis shabu, plastik strip, kotak rokok dan handphone merk Nokia.(Kentung)