Merawang – Tambang Nonkonvensional (TN) milik CV. BMM (Bangka Mineral Mining) yang beroperasi tak jauh dari kawasan Kolong PDAM Tirta Bangka Merawang, Kabupaten Bangka, Babel distop Polisi. TN itu dihentikan petugas karena tidak kantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk.
Kapolsek Merawang Iptu Reynaldi Guzel menegaskan bahwa pemilik tambang harus menghentikan aktivitasnya sampai SPK nya dikeluarkan PT Timah Tbk.
â€Iya distop, jadi mulai hari ini kita berharap jangan beroperasi sampai SPK dari PT Timah keluar,” jelas Reynaldi, Sabtu (30/3/2019) saat meninjau tambang timah kepada Reportase Bangka.
Menurutnya, kawasan yang dilakukan penambangan itu masuk dalam IUP PT Timah Tbk dan sekarang SPK nya belum keluar.
“Jadi nunggu keluar SPK, baru boleh beroperasi kembali. Apalagi tambang ini dekat dengan kolong PDAM, dan air ini banyak untuk di konsumsi orang banyak,” tegasnya.
Penertiban yang dilakukan Polsek Merawang dan Satuan Opsnal Polres Bangka itu, berawal dari informasi masyarakat, terkait sebuah Tambang yang beroperasi di pinggir Kolong PDAM Trita Bangka merawang yang berjarak kurang lebih 10 Meter.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan tersebut. Reynaldi mengingatkan jangan sampai tidak ada SPK nekat beroperasi.
“Jika SPK nya belum keluar, namun aktivitas penambangan masih beroperasi, petugas akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa mesin tambang tersebut,” tambahnya.
Pantauan di lapangan, saat petugas tiba di lokasi Tambang Nonkonvensional (TN) milik CV. BMM tampak tidak ada aktivitas apapun. Hanya terlihat beberapa orang pekerja sedang duduk di pondok Cam serta satu unit alat berat eskavator (PC) terparkir di sebuah pondok.
Awalnya lantaran sang pemilik tak berada di tempat, Kapolsek Merawang sempat memerintahkan anggotanya untuk membawa sebuah Chainsaw (alat pemotong kayu) untuk membongkar paksa mesin ponton Tambang, namun setelah di tunggu kurang lebih 30 menit akhirnya pemilik Tambang yakni Yanto alias Angiat pun tiba dilokasi.
Dihadapan petugas, Yanto menjelaskan bahwa alat penambangan sudah satu bulan lebih di areal tersebut. Namun Yanto menegaskan bawah mesin tambang baru beroperasi beberapa hari.
“Kalau mesin tambangnya beroperasi baru beberapa hari ini, terkait dengan Surat Perintah Kerja (SPK) sudah kita ajukan ke PT Timah Tbk, tapi belum keluar,” jelasnya.
“Sebenarnya simple, lokasi sudah surve dan masuk IUP PT Timah, ya kalau aktivitas penambangan kita harus berhenti, kita ikutin,†ungkap Angiat dihadapan Polisi. (mau/aul)