Rabu, 9 Oktober 2024 19:34 WIB

​Tak Sanggup Beli Sabu, Buruh Bangunan Nekat Mencuri

Pangkalpinang – Seorang buruh bangunan ditangkap anggota gabungan Buser Polres Pangkalpinang bersama Buser Polsek Taman Sari pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Andriansyah alias Sueb (28) warga Jalan Baru, ditangkap setelah melakukan pencurian dan pemberatan di perumahan Zikri Residence, Kelurahan Selindung pada Rabu 29 April 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra membenarkan pelaku pencurian telah diamankan tim gabungan.

“Ditangkap di rumah salah satu keluarganya di kawasan Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selindung,” kata Adi Putra kepada reportasebangka.com, Kamis (14/5/2020) malam.

Pada saat ditangkap pelaku sempat tidak mengaku melakukan pencurian di perumahan Zikri Residence.

“Setelah ditunjukkan barang bukti berupa Laptop, HP dan Skin Chek (alat kesehatan) barulah pelaku mengaku telah melakukan pencurian di perumahan tersebut,” lanjut Adi Putra.

Tidak cukup puas pada kasus curat, tim gabungan melakukan pendalaman terhadap kejahatan lainnya yang dilakukan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, dirinya juga melakukan kejahatan curanmor milik Ega Prasetia, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Selindung pada 11 Mei 2020 lalu,” ungkap Adi Putra.

Mendapat keterangan dari pelaku, tim gabungan langsung melakukan pencarian barang bukti sepeda motor honda beat, yang disembunyikan di semak-semak tidak jahu dari lokasi penangkapan pelaku.

“Benar saja, ditentukan Honda Beat tanpa nomor Polisi yang disembunyikan pelaku,” singkat Adi Putra.

Dirinya juga memberikan himbauan agar masayarakat waspada terhadap aksi kejahatan dengan mengunci kendaraan saat di parkir dan memastikan kondisi rumah aman saat ditinggalkan.

“Tim Opsnal Sat reskrim polres pangkalpinang dan tim opsnal jajaran reskrim polsek akan kerja siang malam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dan melakukan tidak tegas terukur kepada pelaku kejahatan,” tutup Adi Putra.

Baca Juga :  Masa Pandemi PT Timah Gelontorkan Dana 9,17 M untuk Pelaku Usaha UMKM

Terpisah Andriansyah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di perumahan Zikri Residence di kawasan lintas timur, Kelurahan Selindung.

“Saya mencongkel Jendela, masuk dan mengambil laptop, HP dan Skin Care, HP saya gadaikan sebesar Rp 500 ribu, saya belikan sabu sebanyak 1/2 jie,” ungkap Ariyansyah.

Sedangkan untuk sepeda motor dirinya juga mengaku telah mengambil di kawasan Padat karya, Kelurahan Selindung.

“Saat itu, saya sendirian mengambil pada saat itu saya jalan kaki dan melihat motor dalam kondisi tidak terkunci, saya ambil dan menyembunyikan di semak-semak kawasan lintas timur, tidak jahu dari tempat saya di tangkap,” tutup Andriansyah. (unt/unt) 

Berita Terkait

Rekomendasi