- Reportase Bangka
- June 25, 2019
- 194
- 2 minutes read
​Terjerat Sabu Penata Rias Pengantin Diciduk Polisi
Pangkalpinang – Kurniawaty alias Anya (35) perempuan yang berprofesi sebagai penata rias pengantin ini, tidak menyangka dirinya akan diciduk Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, pada Senin (24/6) kemarin. Kurniawaty diamankan di Jalan komplek Genio Blok A Gabek dua pada pukul 11.30 Wib.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang di dampingi Kasubag Humas Ipda Sianturi, saat menggelar perss relase di kantornya, Selasa (25/6) Sore.
“Dari kontrakan tersangka Anya, anggota menemukan satu bungkus sabu-sabu ukuran kecil seberat 1,68 gram dan barang bukti lainnya berupa HP, kertas rokok dan sepeda motor,” terang Sihotang.
Selain tersangka Anya, ditempat yang sama Polisi juga menciduk rekan Anya yang bernama Sinta Monica alias Icha (21) warga Gang Binjai, Kelurahan Melintang.
“Juga kami mendapatkan BB berupa sabu-sabu dengan berat 4,29 gram yang disimpan dalam 3 paket kecil yang dibungkus dengan plastik, kami juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kotak rokok, plastik strip bening dan kertas rokok,” jelas Sihotang.
Pada hari yang sama, Polisi juga menangkap pengedar sabu lainnya yaitu Ockta Triadi (22) warga Jalan Yos Sudarso, Gabek.
“Tersangka Ockta Triadi diamankan di Jalan Lada, Kelurahan Keramat pada pukul 23.00 dan kami menemukan bungkusan bening berisi sabu seberat 4,8 gram berikut timbangan digital, plastik ball yang disembunyikan di dalam rumah tersangka,” tambah Sihotang.
Kepada reportasebangka.com, salah satu pelaku yang bernama Ockta Triadi mengaku baru dua kali, menjual sabu-sabu.
“Setiap yang pesan saya yang tentukan lokasinya dengan cara sabu saya lempar di lokasi yang saya janjikan dengan pemesan, setiap sekali transaksi saya mendapatkan ulah sebesar 150 ribu rupiah,” terang Ockta Triadi.
Pantauan reportasebangka.com saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” tutup Sihotang. (unt/unt)