Sabtu, 2 November 2024 15:11 WIB

​TI Aliran Sungai Ampui, Kembali Ditertibkan

Pangkalpinang – Tim gabungan kembali mendatangi kawasan penambangan ilegal di Aliran Sungai Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/1) Pagi.

Kedatangan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri serta Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang ini, sudah merupakan kesekian kalinya.

Kali ini, kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Pagi tima hanya mendapatkan ponton – ponton TI Rajuk tanpa aktivitas penambangan.

Pantauan reportasebangka.com kurang lebih ada 14 ponton di lokasi aliran sungai Ampui tersebut, lantaran keterbatasan alat, tim gabungan hanya membakar empat sakan dan sejumlah alat tambang yang di tinggal pemiliknya.

Tidak hanya di Aliran Sungai Ampui, tim gabungan juga melakukan pemanatau di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Bukit Intan.

Lagi-lagi di lokasi tersebut terdapat empat ponton TI dalam kondisi tidak beroperasi, Air pasang dan tidak tersedianya transportasi ke lokasi penambangan menjadi kesulitan tersendiri bagi tim gabungan.

Kawasan pertambangan ilegal di Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, juga tidak luput dari pantauan petugas.

Di belakang Kelenteng Sinar Bulan, anggota menemukan 2 ponton TI dalam kondisi tidak beroperasi, namun pihak kepolisian memberikan peringatan kepada pemilik ponton bernama Aguan, agar segera menghentikan penambangan di lokasi tersebut.

Terpisah, Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nur Samsi mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat

“Bersama tim gabungan kami langsung merespon aduan masyarakat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Samsi.

Dikatakan Nur Samsi, bahwa pihaknya sudah sangat sering melakukan himbauan dan peringatan bahkan tindakan hukum.

“Sudah kami peringatan agar tidak menambang di kawasan aliran sungai rangkui atau di tempat pemakaman umum ini,” tutup mantan Kapolsek Taman Sari ini. (Kentung)

Baca Juga :  ​Kapolda Babel Jamin Keamanan Pemilu 2019
Berita Terkait

Rekomendasi