Pangkalpinang – Seorang aktivis sekaligus pegiat media sosial (medsos) asal Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berinisial BH (41), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan atau fidusia. Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan polisi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menetapkan saudara BH, Sebagai tersangka dalam kasus jaminan fidusia dan atau pasal penggelapan satu unit mobil Camry, ” Kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Selasa (27/01/26).
Agus menjelaskan, Tersangka BH dijerat pasal 36 Pasal Jo Pasal 23 ayat (2) UU NO 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana. Setelah diperiksa sebagai tersangka, BH langsung ditahan di Mapolda Babel.
Langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ” Ucapnya.
Polisi menyebut BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi di kasus yang menjeratnya tersebut. Usai gelar perkara, Polisi akhirnya menetapkan pegiat medsos itu menjadi tersangka.
Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH, ” Terangnya.
Kasus yang menjerat tersangka terbongkar usai korbannya inisial FB atau pihak leasing melapor ke Polda Bangka Belitung (Babel), Pada Jumat 5 Desember 2025. Pegiat medsos itu dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Fidusia dan atau penggelapan mobil All New Camry.
Modusnya, Yang bersangkutan ini mengalihkan kepada orang lain dan hingga saat ini kendaraan itu tidak ditemukan. Jadi tersangka hanya melakukan pembayaran sekali dari 47 bulan angsuran, ” Ujarnya.
Untuk diketahui, Tersangka BH ini merupakan pegiat media sosial aktif satu di antaranya di akun TikTok-nya. Akibat perbuatannya, Kini BH harus mendekam di sel tahanan Mapolda Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


