Selasa, 20 Mei 2025 10:43 WIB

Amri Cahyadi: Tidak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan Di PPP

REPORTASE, Pangkalpinang -Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy. 

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

Dihubungi reportasebangka.com Ketua DPW PPP Bangka Belitung Amri Cahyadi,ST mengajak seluruh pengurus dan kader PPP
Babel untuk bersujud syukur dan makin meningkatkan amal ibadah ramadhan.

“Tidak ada lagi dualisme, Oleh karenanya saya mengajak seluruh kader partai yg kemarin mungkin berada dibarisan yg lain untuk kembali dan bersatu memenangkan PPP di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” jelas Amri.(knt)

Baca Juga :  Komitmen Bangun Pertanian Babel, Pj Gubernur Safrizal Terima Bantuan 200 Milyar dari Mentan
Berita Terkait

Rekomendasi