Sabtu, 17 Oktober 2026 01:09 WIB

Ancam Sebar Foto Mahasiswi, Mario Valentino Ditangkap Polisi

Pangkalpinang – Mario Valentino alias Rean Gober (21) warga Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan pihak Kepolisan. Mario Valentino ditangkap Subdit 2 Cyber Crime Polda Babel, lantaran melakukan pengancaman dan pemerasan kepada seorang Mahasiswi di Pangkalpinang.

Diketahui perbuatan mesum ini berawal dari pelaku yang berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook pada bulan Juni 2019 lalu. Gayung pun bersambut setelah mengenal lebih dekat dengan korban, selanjutnya komunikasi dilanjutkan dengan aplikasi WhatsApp.

“Pada tanggal 3 Juli 2019, pelaku mulai berkomunikasi melalui whatsapp dan pelaku menjanjikan akan memberikan uang sejumlah 3 juta dengan syarat korban membuka baju dan memperlihatkan setengah bagian tubuh korban,” ungkap Dir Krimsus Polda Babel Kombes (Pol) Indra Krismayadi, saat menggelar perss release, Jumat (26/7/2019).

Otak mesum pelaku semakin liar, selanjutnya bermodalkan foto bugil korban, pelaku juga melakukan vidio call untuk memenuhi hasrat biologisnya.

“Selanjutnya tanpa sepengatahuan korban, pelaku melakukan screenshots vidio call dan mengirimkan gambar-gambar mesum hasil vidio call ke korban, selain meminta uang Rp 5 juta, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan,” terang Dir Krimsus.

Dari keterangan pihak kepolisian, Pelaku pada tanggal 6 Juli 2019 meminta uang kepada korban dan jika tidak terpenuhi maka foto-foto bugil korban akan disebar melalui media sosial.

“Karena diancam korban merasa takut, dan pada tanggal 11 Juli 2019 pukul 13.21 wib, korban mengirimkan uang melalui transfer sejumlah 5 ratus ribu rupiah ke rekening pelaku selanjutnya pada hari yang sama pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel,” ungkap Dir Krimsus.

Tidak butuh lama bagi Polisi untuk meringkus Mario Valentino, dirinya diringkus pada 11 juli 2019 saat berada di kediaman.

Baca Juga :  Kualitas Fotografi Tentukan Keberhasilan Promosi Pariwisata

Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui pelaku merupakan resedivis pada kasus pengerusakan dan senjata sajam dan baru menghirup udara bebas.

“Hal yang mengejutkan pada saat pemeriksaan HP milik pelaku, didapati bahwa pelaku tidak hanya melakukan pada satu atau dua orang wanita saya tetapi diduga banyak dan saat ini barang bukti masih dilakukan pemeriksaan di puslabfor mabes Polri,” lanjut Dir Krimsus.

Terpisah kepada awak media, Mario Valentino mengakui bahwa dirinya sering melakukan hal-hal tidak senonoh.

“Untuk screenshoots dan meminta uang baru kali ini saja, biasanya untuk vidio call saya yang membayar,” singkat Mario Valentino.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa HP Oppo, bukti transfer bank BRI, ATM Bank Sumsel dan uang sejumlah 500 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat Mario Valentino dengan pasal 27 ayat (4) UU ITE, pasal 45 ayat (4) dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. (unt/unt)

Berita Terkait

Rekomendasi