REPORTASE, Pangkalpinang – Arena judi di Jalan Koba, Gang Bina, Desa jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah digerbek tim Naga Polres Pangkalpinang, Kamis (12/10/2017).
Tiga orang penjudi yang asyik “membanting kartu†ditangkap pada saat bermain judi jenis song (Remitip). Penagkapan pelaku judi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M.Saleh dan Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra.
AKP M. Saleh mengatakan, penggerebekan arena judi tersebut berdasarkan keluhan warga yang resah dengan aktifitas judi tersebut.
“Dari keluhan itu, kami langsung bergerak dengan terlebih dahulu melakukan pengintaian,†ujar Saleh di dampingi Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra
Dalam penggerbekan tersebut tim Naga berhasil mengamankan Cendra alias Afong (37), Suhendi alias Ahen (53) dan Feri ( 31) ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Jeruk, Bangka Tengah.
Selain mengamakan kawanan penjudi, tim Naga juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit hp samsung, 1 buah buku tulis, 2 set kartu remi, 1 buah cangkir stainles, 1 buah buku tabungan bank BNI, 2 buah kartu debit atm bak BNI, 1 buah pena, 2 buah pena dan uang sejumlah Rp 1.499.000
Kini ketiga tersangka perjudian resmi menghuni sel tahanan Polres Pangkalpinang, tiga sekawan ini di jerat dengan pasal 303 KUHP. (knt)