REPORTASE, Koba – Tim Gabungan Buser Polres Bangka Tengah bersama Unit Buser Polsek Koba berhasil membongkar praktek judi Dadu (Kodok-Kodok) Minggu dinihari (12/3/2017).
Sedikitnya 5 orang warga Terentang, Koba, Bangka Tengah, berhasil di ciduk anggota kepolisan saat asyik berjudi di kawasan eks tambang PT. Kobatin, Bemban 9, Desa Terentang, Bangka Tengah.
Kepala Bagian Oprasional Polres Bangka Tengah, Kompol Nur Samsi membenarkan penangkapan pelaku judi tersebut.
Selain mengamankan pelaku yang terdiri dari Giring,Samsul,Rasis,Rudi,dan Mat kelimanya merupakan warga Bemban 9,Terentang,Bangka Tengah.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lapak bergambar dadu,4 dadu,1 buah tong yang dilapisi lakbat berwarna coklat,1buah piring dan sejumlah uang sebesar Rp 1.245.000,-
Saat ini para pelaku judi tersebut masih dalam pemeriksaan pihak Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.(ant)