Pangkalpinang – Polisi menangkap pengedar sabu di Jalan Usman Ambon, Kelurahan Kejaksaan, Rabu (18/7/2018) Sore. Dalam penangkapan tersebut Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang menemukan 6 paket kecil sabu dengan berat 1,85 Gram.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rudolf Sitorus mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Usman Ambon ada pengedar narkoba.
Mendapat informasi adanya pengedar narkoba jenis sabu anggota Sat Narkoba langsung menuju lokasi, namun saat di lakukan pengerbekan yang disaksikan Rt setempat anggota tidak menemukan narkoba di kediaman Reno yang diduga pemakai narkoba
Anggota Kepolisian menaruh curiga, lantaran sesaat setelah penggeledahan, datang seorang pria yang diketahui bernama RA bersama anaknya RE yang berusia lima tahun. Reviandi pun di geldah petugas, namun lagi-lagi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Petugas mengetahui bahwa Ra (37) warga Jalan Pamekasan, Kelurahan Parit Lalang membawa narkoba, setelah anak korban RE menceritakan kepada petugas bahwa orang tuanya menyelipkan sesuatu di kantong RE.
“Itu ada Papa (Tersangka) selipin di kantong celana RE,” ujar Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang AKP Rudolf Sitorus, menirukan ucapan RE.
Mendapat keterangan dari RE, anggota kembali ke Jalan Usman Ambon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kantong celana RE bersama RT setempat.
“Benar saja, di kantong celana RE yang masih anak-anak ini, kami menemukan 6 paket sabu-sabu yang di sembunyikan di dalam botol kecil,” terang Rudolf Sitorus.
Selain mengamankan tersangka RA, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 botol plastik warna kuning, HP Samsung dan sepeda motor Fino.
“Tersangka, mengakui bahwa sabu itu miliknya yang siap di edarankan dan pelaku langsung kami amalan, sedangkan untuk anak tersangka sudah di samping Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel,” tutup Kasat Narkoba. (Kentung)