REPORTASE, Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung resmi mengeluarkan Izin Penambangan Rakyat (IPR) di lahan seluas 1.200 hektare di Jebus dan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan‎ menegaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) ini nantinya akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Sebelum penyerahan, masyarakat dan penambang diberikan sosialisasi terlebih dahulu.
“Izin ini sangat dinantikan, kita sudah siap di Jebus dan Parittiga 1.200 hektare, setelah sosialiasi IPR akan diserahkan secara simbolis, kita nunggu presiden untuk menyerahkan izin ini,” jelas Erzaldi.
Sistem pertambangan legal ini, nantinya penambangan memiliki bapak angkat yakni PT Bangka Tin Industri, dan masing-masing penambang harus memiliki NPWP serta rekening bank, karena pembayaran hasil pertambangan ini tidak dengan cash, melainkan melalui perbankan yang bekerjasama dengan pemerintah.
“Setiap penambang harus memiliki NPWP kita ingin membiasakan setiap upah yang diterima harua dipotong pajak, punya rekening bank yang kerjasama, kemudian para penambang ini membentuk koperasi syariah, inilah nanti yang akan menjadi perantara pembayaran mereka, gak ada yang cash, kita mengurangi penggunaan uang tunai,” tuturnya.
Erzaldi menambahkan, koperasi yang dibentuk ini nantinya akan mendirikan desa mart yang ada di desa kerjasama dengan BUMDes, sehingga ketika Timah tak lagi potensial, para anggota koperasi sudah memiliki alternatif lain untuk menghidupi keluarga, melalui desa mart.
“Desa mart bukan hanya menyediakan kebutuhan pokok tapi kebutuhan lainnya, bisa mengelola daerah wisata, perkebunan dan lainnya,” terang dia.
IPR ini, menurut Gubernur sama halnya dengan kartu tambang yang dikeluarkan PT. Timah, sehingga nantinya pemerintah bisa mengontrol pelaksanaan tambang di Babel dan kontribusinya jelas kepada pemerintah. (rnd/red)