- Reportase Bangka
- April 20, 2018
- 191
- 1 minute read
Bagi-Bagi Token Listrik, Calon Wakil Wali Kota Ini Dituntut 40 Bulan Penjara
REPORTASE, Pangkalpinang – Sidang dugaan pidana money politic dengan terdakwa calon wakil walikota Pangkalpinang nomor empat (4)Ismiryadi alias Dodot kembali dilanjutkan Jumat (20/4/2018) Pagi.
Sidang dengan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati, SH.MH dengan anggota Hariadi dan Iwan Gunawan, dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Pantauan reportasebangka.com penuntut umun Raden Isjuniyanto, Dody Purba, Mauliana Rachmawati tampak bergantian membacakan tuntutan kepada terdakwa Ismiryadi.
Terdakwa Ismiryadi, melanggar Pasal 187 A ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan dengan ini menuntut terdakwa 40 bulan penjara denda 200 juta subsider 6 bulan penjara
Diberitakan sebelumnya oleh reportasebangka com terdakwa dilaporkan Panwaslu Pangkalpinang terkait pembagian token listrik pada (5/3/2018) lalu, dan Ismiryadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpinang pada (9/3/2018). (Kentung)