Pangkalpinang – Jaringan pengedar dan bandar narkoba terus di buru polisi. Dian saputra (25) warga Selindung diringkus Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang beserta barang bukti.
Informasi yang dihimpun reportasebangka.com penangkapan bermula dari informasi yang diterima Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana, S.ik yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Stadion Depati, Pangkalpinang, pada Rabu (24/5/2018) Sore.
Anggota Intel yang mendapatkan informasi tersebut langsung begerak cepat dengan membuntuti pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Dalam penangkapan terhadap Dian Saputra, Polisi menyita satu bong, uang sejumlah Rp 247.000, satu ball plastik bening ukuran besar dan keci, HP, sepeda motor serta barang bukti lainnya.
Penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap Dian Saputra. Setelah mendapatkan informasi dari Dian Saputra, satuan Intelkam berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang yang di pimpin AKP Rudolf Sitorus melakukan pengembangan.
Hasilnya pada pukul 21.30 Wib, Riwan (51) warga Air Kepo, Kelurahan Baciang berhasil diamankan tim gabungan saat berada di Kolong Buaya, Kelurahan Air Mawar.
Dari tangan Riwan, Polisi menyita sabu dalam bungkusan kecil, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 5.270.000, HP dan Pirex.
Terpisah, Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Raspandi membenarkan penangkapan terhadap pengedar dan bandar sabu-sabu yang dilakukan oleh gabungan Intelkam dan Satuan Narkoba.
“Tadi malam sudah diamankan dua pelaku pengedar dan bandar sabu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan pendalaman terkait jaringan mereka di Pangkalpinang,” tutup Raspandi. (Kentung)