Sungailiat – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Sabtu (1/9) mengagendakan pengesahan dan pengembalian terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) berasal dari Bupati, penyampaian KUPA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2018 serta penyampaian 3 Raperda berasal dari Bupati.
Wakil Bupati Bangka Rustamsyah mengatakan, memperhatikan berbagai peraturan serta dinamika internal dan eksternal, kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD Perubahan ini akan mengalami perbedaan karakter dengan kebijakan umum pada APBD induk dalam perubahan APBD. Kebijakan dan prioritas tersebut diarahkan kepada berbagai hal penting seprti berukut ini diantaranya, menyesuaikan berbagai hal yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya berupa rasionalisasi proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dimasukkan dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Bangka pada tahun 2018.
Selain itu penyesuaian beberapa perubahan dan penggeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD, serta penyesuaian penggunaan anggaran yang ditunjukkan untuk menandai berbagai bentuk kegiaan akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung. Disamping penyesuaian alokasi anggaran yang ditunjukkan untuk menandai beberbagai bentuk kegiaan guna mempercepat dan mempertajam pencapaian akhir indikator dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh RPJMD 2014 – 2018. Oleh karenanya kebijakan dan prioritas anggaran lebih ditujukan kepada penajaman pencapaian visi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan melayani mewujudkan pertanian yang tangguh, mewujudkan kabupaten Bangka sejahtera dan pengolahan sumber daya alam secara lestari dan dapat menjaga kelangsungan APBD untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen stabilisasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya tahun terakhir dari implementasi visi Bangka Bermartabat.
Sedangkan Raperda perumabahan ke 3 Perda kabupaten Bangka nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum menjadi Peraturan Daerah 9Perda) sehingga dapat dijadikan dasar hukum dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah. Keberadaan Raperda ini guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang – undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yakni terkait penambahan satu jenis objek restribusi, yakni restribusi pelayanan Tera/Tera ulang, serta untuk mengakomudir penerapan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ), dimana untuk pungutan pelayanan kesehatan dalam bentuk tarif layanan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati,
Kesempatan itu Wakil Bupati Bangka Rustamsyah juga menerima pengembalian 1 Raperda yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka nomor 8 tahun 2006 tentang pembentukan PD. Agro Lestari Mandiri.
“ Terhadap pengembalian Raperda ini, pemerintah kabupaten Bangka akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait subtansi materi Raperda sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” kata Rustamsyah.
Wakil Bupati Bangka Rustamsyah juga menyampaikan 3 Raperda Kabupaten Bangka sebagai bagian dari Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten Bangka tahun 2018. Tiga Raperda tersebut meliputi tentang penanggulan bencana, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Bangka dan Raperda tentang Penyelenggaraan penanggulangan Bencana di kabupaten Bangka.
Terkait dengan Raperda yang diajukan, fraksi – fraksi DPRD Kabupaten dalam penyampaian tanggapannya menyetujui ke 3 Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan hingga nanti menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangk Parulian S.Ip, selain dihadiri anggota dewan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Bangka, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD dan organisasi wanita.