Rabu, 4 Desember 2024 07:00 WIB

Bayar Retribusi, Kapal Isap Bersandar di PPN Sungailiat

Bangka – Setiap Kapal dapat bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Kabupaten Bangka apabila membayar retrebusi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan Undangan.

Hal itu diutarakan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ir. Tri Aris Wibowo ketika ditemui di kantor Syahabandar Sungailiat Senin (5/11).

Menurut Tri Aris Wibowo kapal yang sandar dikawasan pelabuhan PPN Sungailiat adalah kapal dari Jakarta dan dalam proses perbaikan.

Meski pihak PPN tidak merinci berapa retribusi yang dikenakan kepada pemilik kapal yang bersandar di PPN.

“Jadi saya jelaskan bahwa kapal yang bukan mikik nelayanpun boleh berlabuh di kawasan PPN Sungailiat asal ada izin serta membayar retribusiusi,” ungkapnya.

(imam)

Baca Juga :  Terobosan 5 Tahun Kepemimpinan Erzaldi-Fatah
Berita Terkait

Rekomendasi