REPORTASE, Pangkalpinang – AS (19) warga Gandaria, Kelurahan Kacang Pedang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Pangkalpinang.
Pria pengangguran ini, diamankan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang pada Senin (19/3/2018) lantaran melakukan pencabulan terhadap Bunga yang masih berusia 4 tahun. Korban Bunga, diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku.
Informasi yang dihimpun reportasebangka.com dari pengakuan pelaku, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap bunga sebanyak 7 kali.
Untuk melancarkan aksi bejadnya, pelaku diketahui meng iming-imingi korban dengan menonton film kartun melalui HP.
Pelaku diketahui memasukan jari ke kemaluan korban, sebelumnya pelaku juga berusaha memasukan alat vitalnya ke kemaluan korban.
Aksi pelaku terbongkar, ketika korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat hendak buang air kecil.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut, langsung menanyakan kepada korban lalu korbanpun mengatakan bahwa pelaku adalah AS.
Terpisah ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Saleh membenarkan peristiwa tersebut.
“Sebelumnya kita mendapat laporan dari keluarga kotban, pada tanggal 17 Maret 2018 lalu. Berbekal informasi itu, anggota pun langsung meluncur untuk mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Gandaria,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.(Kentung)