Pangkalpinang – Bendera partai politik bertaburan di Jenderal Sudirman atau jalan protokol Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pemasangan bendera parpol kampanye itu disebut-sebut membahayakan pengguna jalan saat melintas di kawasan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang Efran menyebut telah menerima informasi terkait atribut itu. “Kita sudah terima informasi dan masukan serta laporan dari masyarakat termasuk kawan-kawan media soal itu. Kami akan tindaklanjuti laporannya,” kata Efran
Terkait adanya laporan dan masukan terkait bendera parpol, pihaknya akan melakuan rapat untuk membahas hal tersebut. Rencananya rapat itu akan dilaksanakan, Senin (4/12/2023).
“Hari Senin ini kami akan rapat dan kami pun sudah terima undangan dari Kesbangpol dan nanti pembahasan itu juga akan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti KPU, Bawaslu juga di undang pada pembahasan, dan nanti akan ada hasilnya, pada pertemuan dengan pihak terkait dan juga pasti ada keputusan,” kata Efran.
Sementara itu ditanya terkait izin, Efran meminta wartawan menanykannya hal itu ke KPPT. “Kalau soal izin coba tanyakan kepada KPPT, apakah sudah ada, apa belum,” ungkap Efran.
Riki, warga Kota Pangkalpinang mengaku sangat terganggu dengan adanya bendera yang bertebaran itu. Bahkan kata dia, hal itu bisa berbahaya sekali ketika berkendara melintas.
“Sekarang ini musim hujan, kadang-kadang kayu penyangga bendera miring ke jalan, bahkan ada yang tumbang lagi,” sebut Rifki kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Rifki berharap kepada pimpinan Parpol Babel khususnya Kota Pangkalpinang, agar lebih memberhatikan lagi setiap pemasangan atribut maumpun bendera Parpol.
“Kita harap para pimpinan Parpol lebih bisa memberhatikan lagi setiap pemasangan bendera Parpol, apa lagi di jalan protok yang banyak dilewati pengendara dan itu sangat membahayakan sekali,” tambahnya.