- Reportase Bangka
- January 29, 2018
- 195
- 2 minutes read
Besok, Panwaslu Pangkalpinang Awasi Verfak Parpol
REPORTASE, Pangkalpinang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang, akan melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual (Verak) partai politik pasca putusan MK.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang dan memastikan Verfak dilakukan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Sementara untuk Jadwal Verfak akan dilaksanakan 30, 31 Januari 2018 s/d 1 Februari 2018. Pengawasan akan dilakukan dengan pola pelaksanaan pengawasan melekat, beserta dengan KPU Kota Pangkalpinang.
Selain itu, Panwaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan terhadap Coklit data pemilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2018 yang dilakukan oleh anggota PPL (Panwaslu Kelurahan).
“Apabila masyarakat merasa belum dilakukan coklit di rumah-rumah, maka dapat melapor kepada Panwaslu Kota Pangkalpinang maupun Panwas Kecamatan,” jelas Divisi Penindakan dan Pelanggaran Novrian Saputra dalam rilisnya, Senin (29/1/2018) malam.
Dalam tahapan Coklit data pemilih ini, Panwaslu Kota Pangkalpinang sudah membuat spanduk-spanduk sosialiasi kepada masyarakat yang diletakkan di tempat-tempat strategis, disetiap kecamatan dan kelurahan.
“Intinya, mengajak masyarakat melakukan pengawasan terhadap tahapan Coklit data pemilih, yang akan menjadi dasar penetapan DPS (Data Pemilih Sementara),” ungkap Novrian.
Panwaslu Kota Pangkalpinang, juga akan melakukan pengawasan melekat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, yang akan dilakukan oleh KPU dan jajaran dibawah oleh Korlap-korlap. (rls/red)