Kamis, 10 Oktober 2024 00:02 WIB

BNN Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Muntok

Pangkalpinang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama Kantor Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku peredaran sabu-sabu lintas provinsi.

Dua tersangka JW (29) warga Girimaya dan RA (20) warga Kebintik diamankan berikut sabu-sabu seberat 1 Kg, saat hendak turun dari Kapal ferry, Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, pada Sabtu (09/2).

“Berawal dari informasi masyarakat, pada Sabtu (09/02) yang menyebutkan ada dua orang penumpang dari Palembang tujuan Muntok membawa sabu-sabu dengan menggunakan dan mengendarai mobil truk warna kuning dengan nopol BG 8242 NI,” terang Kepala BNN Babel, Brigjen Nanang Hadianto, saat perss release di Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/2/2019).

Dari informasi tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan koordinasi dan pendalaman laporan atas informasi yang disampaikan.

“Tim gabungan mulai begerak pada pukul 11.00 siang dengan menyebar di setiap sudut pelabuhan, selang 4 jam kemudian Kapal Ferry Sentosa merapat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” ungkap Nanang Hadianto. baca juga: Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Muntok, Termasuk Ibu Rumah Tangga

Keberadaan Truk berikut sopir dan kernet yang dimaksud, dikenali lewat truk beserta nomor Polisi dan ciri-ciri yang disebutkan. Upaya petugas untuk mendapatkan barang bukti nyaris tidak membuahkan hasil, pasalnya setelah dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan sabu-sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada bak mobil truk yang bermuatan sagu, hasilnya, satu bungkus besar narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kemasan teh cina ditemukan dibawah bak mobil truk,” lanjutnya.

Selain mengamankan dua pelaku dan sabu sebarat 1 kilo gram, petugas juga menyita barang bukti berupa 3 HP, mobil Truk BG 8242 NI serta uang sebesar Rp 5.330.000. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (unt/unt)

Baca Juga :  Lepaskan Tembakan Peringatan 3 Kali, Pelaku Pengeroyokan Menyerah Ditangkap Buser
Berita Terkait

Rekomendasi