Pangkalpinang – Buser Polres Pangkalpinang mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat)
Pelaku, Apriyadi alias Apri (18) warga Jalan Krisi, Kelurahan Lontong Pancur, dicokok Polisi dikawasan Kelurahan Pasir Putih, pada Sabtu (2/2/2019) lalu.
Diketahui, Apriyadi alias Apri adalah pelaku pencuiran dikediaman Desi Sriwidari, warga Lontong Pancur, pada
23 Januari lalu.
Aksi pelaku berlangsung lancar, lantaran kejadian berlangsung pada pukul 02.00 dinihari pada saat penghuni rumah sedang terlelap tidur.
“Modus pelaku masuk kerumah milik korban dengan cara merusak jendela dibagian depan rumah, dan mengambil dompet , Hp. Iphone , tabung gas elpiji dan tas korban yang berisi uang sebesar Rp.500.000,” terang Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP.M.Saleh, Selasa (5/2/2019)
Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000, dan saat ini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Polres Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
(Untung Novrianto)