- Reportase Bangka
- March 23, 2018
- 192
- 2 minutes read
Buron 2 Tahun Pelaku Penggelapan Uang Ratusan Juta Ditangkap Polisi
REPORTASE, Pangkalpinang – Imron alias Guntur (44) pelaku penggelapan uang hasil penjualan tanah ditangkap polisi. Guntur ditangkap di SPBU Bacang, Pangkalpinang Bangka oleh Buser Polres Pangkalpinang pada Rabu (21/3) setelah buron selama 2 tahun.
Peristiwa berawal pada tahun 2015 lalu, korban Hj. Sulina (61) warga Kelurahan Masjid Jamik, menjual sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi kepada M. Syah melalui pelaku, sebesar Rp 350 juta.
Namun pelaku, hanya memberikan uang sebesar Rp 110 juta terhadap korban. Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 240 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Saleh mengatakan, pelaku ini sudah lama buron karena menggelapkan uang hasil penjualan tanah.
“Kita tangkap Berdasarkan LP / B-538/IX/2016/BABEL/SPKT, tanggal 23 September 2016 oleh tim opsnal Reskrim Polres Pangkalpinang,” jelas Saleh kepada wartawan, Kamis (22/3/2018).
Dikatakan Kasat Reskrim, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa foto copy kwitansi bukti pembelian dari pembeli ke terlapor sebesar 350 Juta.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Pangkalpinang dan dikenakan pasal 372 KUHP,” singkatnya.
Sementara itu, menurut pelaku uang hasil penjualan tanah yang dibawa kabur digunakan untuk modal usaha, tapi gagal.
“Uangnya saya gunakan untuk buka usaha Tambang Invenkonsional (TI), tapi tidak ada hasil,” jelas Guntur.
Akibat menggelapkan uang penjualan tanah, kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pangkalpinang Bangka. Selain bekerja sebagai buruh harian lepas, tersangka juga berprofesi sebagai tukang catut. (Kentung)