Pangkalpinang – Kabar mengenai dugaan oknum lurah di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung melakukan pungutan liar (Pungli) dana pengurusan surat tanah jadi perbincangan. Kabar itu dibantah tegas oleh Camat Bukit Intan Efran.
“Kabar lurah minta uang untuk pengurusan surat tanah dan dibagikan kepada camat tidak benar,” jelas Efran di kantor Kecamatan Bukit lntan Kota pangkalpinang saat jumpa pers, Jumat (26/10/2018).
Efran mengatakan, dua warga Kelurahan Temberan, Kota Pangkalpinang yang mengeluh yakni Aan dan Neneng. Setelah mendapat kabar pemberitaan ini pihaknya langsung mendatangi keduanya serta menanyakan kebenaran apa yang mereka sampaikan ke media berkaitan dengan pengururusan tanah ini.
“Mereka mengaku tidak pernah menyampaikan prihal tersebut ke media. Malah mereka menyebutkan nama ulis, ini menjadi pertanyaan baru, siapa ulis ini dan apa kapasitasnya,” ujarnya.
“Sebagai camat, saya merasa tidak pernah menerima uang atau apa pun bentuknya dari setiap penggurusan tanah di wilayah bukit intan,” tegasnya.
Menanggapi kabar miring tersebut, pihaknya tidak bisa tinggal diam dan dan masalah ini harus diluruskan, karena berdampak sangat tidak baik. Jika memang ada dari lurah sampai dengan camat menerima atau meminta uang silahkan laporkan.
“kami persilahkan laporkan ke pihak berwenang jika memang ada kejadian seperti yang di tuduhkan dan kami pun akan menempuh langkah hukum karena kami merasa tidak pernah menerima atau meminta seperti yang ditudukan” jelasnya.
Sebagai camat dirinya hingga saat ini masih menahan diri untuk tidak melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib, karena ia merasa masyarakatnya blom memahami sepenuh nya akan apa yang disampaikanya.
” hingga saat ini saya belum melaporkan hal ini karena saya menyadari warga kami mungkin tidak paham akan apa yang disampaikanya ke media mungkin saja ada pihak pihak yang memanfaatkan kepolosan dan ketidak pahaman masyarakat ini,” ucapnya.
Dalam pengurusan surat tanah diakui efran tidak di kenakan biaya mulai dari kelurahan sampai dengan kecamatan dan sudah ada jalur dalam proses pembuatan surat tanah ini.
“Memang hak tertinggi menggeluaran surat tanah ada pada camat. Namun ada proses dalam pembutan itu mulai dari pengajuan masyrakat, pengecekan ke lapangan oleh pihak kelurahan dan pihak yang mengajukan. Jika semua sudah jelas maka akan diterbitkan surat tanah tersebut dan tidak ada pungutan biaya,” tegasnya. (tri)