Rabu, 12 Februari 2025 08:45 WIB

Cegah Penyebaran Paham Radikalisme Dan Anti Pancasila Polres Pangkalpinang Surati Tempat Ibadah

REPORTASE, Pangkalpinang – Untuk menangkal penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang,Sat Intelkam Polres Pangkalpinang menyurati seluruh tempat ibadah di Kota Pangkalpinang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebarnya paham radikalisme dan Anti Pancasila. Surat tidak hanya dikirimkan kepada penguris Masjid melainkan juga ke tempat ibadah lainnya.

Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, salah satu poin dalam surat itu, yakni kegiatan yang menggunakan fasilitas tempat ibadah oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu wajib mendapat izin dari kepolisian.

Ditambahkan Adi Putra bila ada Organisasi yang tidak bisa menunjukan STTP, pengurus tempat ibadah wajib tidak memberikan izin. “Apabila tetap dilaksanakan maka pihak kami akan melakukan pembubaran kegiatan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Adi Putra.

Surat kepada tempat ibadah ini berisi serupa sesuai tujuan tempatnya. Intinya setiap tempat ibadah baik agama apapun dikirimkan guna bersinergi mencegah penyebaran paham radikalisme pro kekerasan dan anti pancasila.

“Bila ormas atau kelompok tertentu akan melaksanakan kegiatan memakai fasilitas tempat ibadah atau gedung serba guna atau hotel tidak ada unsur atau niat menyebarkan paham radikalisme, pro kekerasan dan anti pancasila maka surat dari kepolisian tersebut tidak berlaku kepadanya,” tegasnya.

“Jadi kalau ada ormas atau kelompok tertentu yang gerah, gelisah dan resah akan adanya surat dari kepolisian tersebut maka perlu dipertanyakan kenapa? Apa ada niat untuk menyebarkan paham radikalisme pro kekerasan dan anti pancasila kalau merasa tidak tidak menyebarkan paham tersebut,” ungkap Adi Putra.

Adi Putra mengimbau untuk tidak usah resah, gelisah dan risau karena polisi tidak ada niat untuk menghalangi dakwah islam justru polisi ingin menjaga agar dakwah islam disebarkan dengan baik dan benar jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi.

Baca Juga :  Pengembang Pasir Padi Bay, Tolak Damai Rp.2 Miliar

“Tidak ada pelarangan dalam berdakwah. Silakan saja, selama itu tidak menyebarkan paham radikalisme dan anti Pancasila,” imbuh Adi Putra.(KNT)

Berita Terkait

Rekomendasi