Minggu, 3 Desember 2023 21:00 WIB

Curi Cek Rp 1,8 Miliar, Hartati Kembali Diciduk Polisi

Pangkalpinang – Kurungan penjara sepertinya tidak membuat Hartati (38) jera untuk melakukan kejahatan berupa pencurian.

Ibu rumah tangga warga Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kota pangkalpinang ini kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisan.

Hartati, ditangkap Buser Polres Pangkalpinang di tempat service suaminya yang berada di kawasan Kacang Pedang, pada Selasa (3/9) malam.

Penangkapan IRT ini berawal dari laporan Wahyuni Maidalena Hasugian dimana ruko yang menjual baju, yang dikelolahnya menjadi korban pencurian pada 30 Agustus lalu.

Dalam berkasi, wanita yang sudah 10 kali masuk bui ini, menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli. Pada saat pemilik ruko lengah pelaku langsung mengambil harta benda milik korban yang berharga.



Terakhir, pelaku mengambil barang – barang milik korban diantaranya tas berisi uang sebesar Rp 350.000, 2 buah BPKB motor,STNK mobil dan motor,KTP, kartu NPWP, 8 kartu ATM berbagai Bank, cek Bank BRI senilai Rp.1.750.000.000.- dan kalung emas senilai Rp 1.000.000.

Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan ciri-ciri pelaku.

“Pada saat hendak diamankan, pelaku bersama istri dan anaknya hendak berpergian beruntung anggota sigap dan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku,” jelas Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres AKBP Iman Risdiono Septana.

Dalam penangkapan Hartarti, Polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian diantaranya 1 buah BPKB mobil, 2 buah BPKB motor,STNK mobil dan motor,KTP, kartu NPWP, 8 kartu ATM cek Bank BCA senilai Rp 1.700.000.000, dompet dan barang bukti lainnya. (unt/unt)

Baca Juga :  Terlibat Curanmor ABG Dibawah Umur Diciduk Polisi
Berita Terkait

Rekomendasi