Muntok – IR, seorang remaja berusia 16 tahun di Desa Daya Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Babel ditangkap polisi karena mencuri handphone dan ikan lele. Mirisnya, anak yang masih berusia dibawah umur itu adalah residivis kasus yang sama pada tahun 2018 silam.
Pelaku diringkus Kamis (4/4) oleh Tim Opsnal Polres Bangka Barat, berdasarkan laporan korban, Sihmadi (25) pengusaha warung lamongan di Muntok.
“Diamankan sekira pukul 16.00 wib di Kecematan Kelapa dirumah makan kelapa, pelaku merupakan resedivis kasus pencurian di tahun 2018,” ujar Kasat Reskrim AKP Rais Muin kepada Reportase Bangka, Jumat (5/4/2019).
Peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (31/3) sekitar pukul 08.00 WIB di warung lamongan milik korban di Desa Daya Baru Belo, Kecamatan Muntok. Pelaku masuk melalui pintu sebelah kiri rumah, mengambil handphone merk Oppo type A3S dan ikan lele sebanyak kurang lebih 3 kg.
“Pelaku ini mau kabur ke Desa Tempilang, tempat saudaranya, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil diringkus saat berhenti di rumah makan,” tegas Rais.
Kasat mengatakan, sebelum melakukan pencurian handphone dan ikan lele hingga akhirnya ditangkap, pelaku sudah melakukan pencurian uang sebesar Rp. 5,6 juta di warung korban (tkp yang sama), 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan rokok Classmild sebanyak 1 bungkus pada 17 Maret 2019.
“Jadi pelaku berhasil diringkus setelah melakukan dua kali aksi pencurian di warung korban, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7,5 juta,” tambahnya.
Kini pelaku yang masih di bawah umur sekaligus residivis mendekam di sel jeruji besi Polres Bangka Barat, Bangka Belitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (unt/als)