REPORTASE, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang, pada Minggu (22/7/2018) berhasil menangkap pelaku pencurian, disalah satu ruko yang berada di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Geringang, Kota Pangkalpinang.
Pelaku bernama Riki alias Riski (34) warga Gandaria, adalah pelaku pencurian terhadap ruko milik Indranata pada 16 Juni 2018 lalu.
Aksi pembobolan yang dilakukan Riki berhasil mengambil sejumlah barang berharga berharga berupa satu unit mesin diesel 26 PK, satu unit mesin diesel 24 PK, satu unit buket cor, satu unit motor mollen cor serta barang berharga lainnya dengan kerugian mencapai Rp 15.000.000
“Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Kacang Pedang, sebelumnya tim Buser melakukan lidik terkait keberadaan pelaku,”jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP.M.Saleh
Pantauan reportasebangka.com saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit aki mobil merek GS, turut diamankan ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Kentung)