REPORTASE, Pangkalpinang – Spesialis pencuri bahan bangunan jenis keramik beserta satu penadah hasil barang curian, ditangkap polisi pada Senin Malam (13/11/2017).
ES (25) warga Gang 17, Kelurahan Genas, Pangkalpinang dan AS (40) warga Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka ditangkap tim Naga Polres Pangkalpinang di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Pada pukul 22.00 wib tim Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian kermaik di wilayah pasar modern Grand Bangka City Pangkalpinang, mendapat informasi tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan,” jelas Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang AKP M. Adi Putra.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M.Saleh menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada 26 Oktober sampai 11 November 2017 kemarin.
” Sekira pukul 23.00 wib tim naga berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dikediamannya, kemudian tim bergerak mengamankan BB keramik yang di jual kepada penadah di wilayah kace timur, setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku sudah melakukan pencurian sejak Oktober sampai dengan tanggal 11 Nopember 2017,” ungkap Saleh.
Ditambahkan Kasat Reskrim, menurut pengakuan dari penadah diketahui pelaku ES menjual hasil curian kepada penadah yang berinisial AS.
“Pelaku ES menjual 25 dus keramik dgn perdus isi 25 keramik ukuran 1mx1m, kemudian oleh penadah dibayar Rp 12.500/Dus, dalam mengantar keramik ke penadah pelaku menggunakan angkot jurusan Pangkalbalam satu bulan yang lalu,” terang Saleh.
Selain mengamankan pelaku dan penadah Polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari 15 dus dgn total keseluruhan 375 keramik ukuran 1M X 1M dengan keramik berwarna putih. (knt)