Pangkalpinang – Kapolda Bangka Belitung Brigjen Istiono menggelar tersangka dan barang bukti kasus penistaan agama, Daud Rafles (26). Dari hasil penyelidikan, tersangka penistaan agama adalah residivis kasus pengeroyokan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan,” ujar Kapolda Babel, Selasa (9/4/2019) saat menggelar konfrensi pers di Polda Babel.
Dijelaskan Istiono, pelaku baru keluar penjara pada Desember 2018 lalu.
Baca juga: Polda Babel Tetapkan Daud Rafles Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
“Dihukum selama delapan bulan kasus pengeroyokan, pasal 170 KUHP dan baru kelur Desember 2018,” tegasnya.
Motif membuat video hingga viral itu yakni, bentuk saling ejek dengan temannya di median sosial, lalu di sebar ke Grup Alumni SMK pelaku.
“Motif pelaku saling ejek dengan temanya, lalu video tersebut disebar ke grup alumni SMK, hingga viral ke media sosial, kita akan terus mendalami kasus tersebut,†beber Istiono.
Baca juga: MUI Babel Apresiasi Polda Babel Tetapkan Tersangka Pelaku Penistaan Agama
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni, satu buah hp, Bajutersang, dua buah topi berlogo Tut Wuri Handayani, satu buah ikat pinggang berlogo Osis, satu buah papan tulis warna putih, dua buah raket bulu tangkis, dan satu buah gulungan kabel warna hitam putih dan pelaku terancaman hukuman 6 tahun penjara. (unt/unt)