PANGKALPINANG – Partai Demokrat Se-Indonesia secara serentak mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) yang akan di usung untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Pada hari terakhir pendaftaran Caleg ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Pangkalpinang dipimpin langsung oleh Ketua DPC, Dian Rasyid mendatangi kantor KPU Pangkalpinang, Selasa (17/07/2018) sekitar pukul 09.00 wib.
Didampingi para caleg yang siap bertarung, Dian Rasyid membawakan berkas pendaftar caleg partai Demokrat dari 4 Dapil (Daerah Pemilihan) di Pangkalpinang untuk diserahkan kepada komisioner KPU Pangkalpinang.
Dian Rasyid mengatakan, berbekal caleg incumbent dan kader baru yang penuh semangat dan siap bertarung di Pileg 2019, partai Demokrat Pangkalpinang siap merebut 4 kursi anggota DPRD dari 4 Dapil dan menargetkan kursi Pimpinan di DPRD Pangkalpinang periode 2019-2022.
Untuk merebut target tersebut kata Dian, dirinya yang saat ini sebagai Ketua DPC dan menjabat anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung sengaja turun gunung mencalonkan diri di DPRD Pangkalpinang untuk meraih kursi pimpinan DPRD ini.
Dia menegaskan, dengan calon incumbent dan kader partai Demokrat yang berpotensial di Pileg 2019 ini, Ia yakin target tersebut dapat di raih pada Pemilu April 2019 mendatang.
Sementara, Ketua KPU Pangkalpinang, M. Yusuf mengatakan, partai Demokrat merupakan partai ke 9 yang mendaftarakan caleg nya ke KPU pangkalpinang, meski demikian partai nomor urut 14 tersebut lebih dulu mendaftarkan calegnya di bandingkan dengan PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Berkas Caleg di hari terakhir pendaftaran ini kata Yusuf akan diterima sampai dengan pukul 24.00 wib, setelah itu partai-partai yang belum mendaftarakan calegnya dianggap tidak mengikuti Pileg 2019.
“Kami kerja lebur terus apalagi ini hari terakhir dan penerimaan berkas sampai pukul 24.00 wib,” ujarnya.
Setelah semua partai mendaftarkan calegnya, KPU Pangkalpinang lanjut Yusuf akan memeriksa kelengkapan berkas dan selanjutnya akan ada tahapan pelengkapan berkas selama 10 hari sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara. (*)