Pangkalpinang – Kasus dugaan kelalaian dalam memberikan rujukan terhadap balita Nezla Tri Zahara (4) warga Desa Terentang, Bangka Barat, memasuki babak baru.
Kuasa Hukum dari orang tua Almarhum Nezla, Andira,SH, Resa Fersandy,SH, Nugraha Efendi,SH dan para legal John Ganesha melakukan mediasi terhadap Puskesmas Kelapa, Bangka Bangka Barat, Jum’at (10/8/2018) Siang.
Mediasi dilakukan di Lantai 3 Kantor Gubernur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dihadiri oleh kuasa hukum Puskesmas Bangka Barat yang diwakili Biro hukum Pemkab Bangka Barat M. Indra Fajar, Dinas Kesehatan Bangka Barat Rini Indra Sari, serta perwakilan dari Puskesmas Kelapa dr Kuswandary dan dr Brilianvi.
Juga turut hadir dalam mediasi tersebut Staf Ahli Gubernur, Ibu Sumini Yuliastuti dan dr Andri Nurtito dari BPRS (Bandan Pengawas Rumah Sakit) Provinsi Kep Bangka Belitung.
Dalam mediasi tersebut, John Ganesha dari PDKP Babel menyampaikan kronologis, akibat kerugian, dan permintaan yang dirumuskan sebagai dugaan perbuatan melawan hukum materiil maupun formal.
“Dalam kasus ini, kami selaku kuasa hukum Juai Kumalasari dan Sutarnojoyo yang merupakan orang tua korban, menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan pihak puskesmas, dengan menempatkan Nezla yang memiliki riwayat Medis Hidrosefalus dirawat inap di Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan peralatan dan dokter,” jelas John
Apa yang di permasalahan kuasa hukum almarhum Nezla langsung dibantah oleh kuasa hukum Puskesmas Kelapa, dalam hal ini diwakili oleh Indra Fajar, biro hukum pemkab Bangka Barat
“Puskesmas Kelapa sudah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien Nezla, sesuai dengan prosedur pasien datang dan langsung dilayani, jadi Puskesmas Kelapa tidak bisa di salahkan,” terang Indra Fajar.
Pantauan reportasebangka.com suasana mediasi diwarnai Isak tangis keluarga Almarhum Nezla, terlebih saat kuasa hukum bocah berusia 4 tahun membacakan kronologis peristiwa hukum, kajian hukum dan permintaan ganti rugi.
“Pertanggungjawaban membayar kerugian materiil dan Immateriil senilai 465 Juta, penerapan sangsi administrative / kepegawaaian kepada petugas puskesmas sesuai dengan tingkat kesalahan, penerbitan permintaan Maaf dan Janji Perbaikan Mutu Layanan di Media Cetak dan Online dan penyelenggaraan program persyaratan manajemen mutu layanan puskesmas kelapa,” ucap John Ganesha
Di akhir mediasi Indra Fajar Kuasa Hukum Puskesmas Kelapa menyatakan akan mempelajari 4(Empat) point permintaan dari kuasa hukum almarhum Nezla.
“Kami akan pertimbangkan hingga pada tanggal 15 Agustus 2018 nanti apakah dapat memenuhi semua permintaan yang diajukan, atau sebagian saja,” kata Indra Fajar.
Diberitakan sebelumnya pada (25/5/2018) orang tua korban didampingi kuasa hukumnya dari PDKP melakukan perss release terhadap kasus dugaan kelalaian rujukan yang dilakukan oleh Puskesmas Kelapa, akibat peristiwa tersebut Nezla meninggal dunia sebelum mendapat rujukan. (Kentung)