REPORTASE, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang secara tertutup dalam perkara kasus pencabulan lima anak murid oleh tenaga pendidiknya, IM (38) Warga Kediri,Jawa Timur di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang,Rabu (29/3/2017).
IM diseret ke meja Hijau lantaran ketua Yayasan sebuah sekolah Islam Terpadi ini melakukan tindakan tidak senonoh kepada muridnya.
‎
Sidang yang dipimpin Maju Purba dengan Jaksa Penuntut Umum Herlynita Endang Sastri dengan agenda memdengarkan saksi-saksi dari korban.
Kepada reportasebangka.com pengacara terdakwa IM, Junaidi,SH akan mengungkapkan sejumlah fakta-fakta.
“Hari ini pendengaran saksi, ada lima saksinya, sebelumnya dakwaan terhadap klien kami,” kata pengacara hukum terdakwa, Junaidi.
‎
Junaidi menjelaskan, bahwa pihaknya akan melihat fakta di persidangan untuk melakukan pembelaan nantinya.
“Yang jelas di dalam dakwaan itu korbannya hanya satu sebagai saksi korban dan yang lainnya menjadi saksi, nantinya juga hal-hal lain akan kami jelaskan dalam pledoi,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya IM didakwa itu dengan ancaman dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dituntut selama 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan tenaga pendidik
Pada (22/12/2016) lalu kasus pencabulan ini dilaporkan oleh orangtua korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang.
“Awalnya kami tidak percaya apa yang terjadi pada anak-anak didik,namun semakin hari semakin banyak anak-anak yang menjadi korban menceritakan hal ini kepada orangtua mereka maka kami melaporkan kasusu ini ke Polisi,”ungkap mantan ketua komite sekolah tempat terdakwa mengajar,Sayang Permata Sari.(ant)