REPORTASE, Pangkalpinang – Kontroversi Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat nomor putusan 380/Pid.B/2016/PN.Sgl atas nama terdakwa Irvan Gunawan Als Ayung, diangkat melalui bedah buku yang digelar Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Kamis (23/3/2017) di Hotel Bumi Asih.
“Membangun Jembatan Untuk Kepentingan Umum di Tanah Sendiri Dipidanaâ€. Bahasan sendiri memfokus pada putusan majelis eksaminasi terhadap pertimbangan hukum putusan pengadilan Negeri Sungailiat nomor 380/pid.B/2016/PN.SGL tanggal 24 Januari 2017 atas nama terdakwa Irvan Gunawan alias Ayung.
Dalam bedah buku ini menghadirkan panelis eksaminasi Prof. Dr. Abdul Aziz, PH.D, Dr. Arief Sugiarto dan Syahri Ramadhaniar Tarigan, M.H, Ph.D. Bertindak sebagai pembanding Surya Darma Simbolon dan Pondang Saragih.
Dikatakan ketua Peradi, Taufik Koriyanto,
Buku tersebut berisikan latar belakang atas kriminalisasi hukum kepada seorang petani, Irvan Gunawan alias Ayung yang dipaksa jadi terdakwa lalu diputuskan bersalah karena telah membangun jembatan cor untuk kepentingan umum di tanahnya sendiri yang terletak di Desa Pugul, sebagai penghubung Dusun Cungfo Desa Bukit Layang dan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul.
Majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan percobaan 3 bulan penjara dan dinilai telah melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP yang unsur pasalnya yaitu menjual, menukarkan dan mengadaikan atas barang milik orang lain. Padahal menurut Taufik penerapan pasal tersebut tidak ada relevansinya.
“Ini juga bentuk kriminalisasi hukum pada rakyat kecil. Dimana sebagai majelis hakim sudah tidak lagi mengedepankan rasa keadilan hukum namun lebih mengedepankan kepentingan bisnis pemilik modal dalam hal ini PT. FAL,†sesal pengacara muda asal Kimak,Merawang ini. (ant)