Kamis, 18 Juni 2026 08:38 WIB

Ditreskrimsus Polda Babel, Amankan 5 Orang Debt Colector, Terkait kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Polda Bangka Belitung (Babel), Amankan 5 orang debt colector terkait kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang melibatkan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

 

Kelima orang tersebut berasal dari luar daerah Bangka Belitung, Diantaranya TF, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Lukki.

 

Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam konferensi pers yang digelar, Jum’at (15/05/2026), ” Menerangkan kasus ini terungkap berkat penindakan gabungan yang dilakukan oleh tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (12/05/2026) kemarin.

 

” Diamankannya kelima debt collector ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 11/ V/ 2026/ SPKT.DITKRIMSUS/ Polda Bangka Belitung setelah menerima informasi masyarakat yang resah adanya kegiatan debt collector tanpa surat perintah yang jelas, kejadian berlangsung di Jalan Tirta Dharma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Tinggi Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 17.30 WIB, dimana kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku debt collector,” ungkap Agus Sugiyarso.

 

Ia juga Menjelaskan, Modus yang digunakan cukup merugikan, Para pelaku menarik kendaraan dari tangan penerima pengalihan hak, namun alih-alih menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku pemegang hak jaminan, kendaraan justru disimpan dan disembunyikan di tempat lain untuk keuntungan kelompok mereka sendiri,” Kata Agus Sugiyarso.

 

Ia juga menambahkan, Atas dasar kejadian tersebut, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti utama berupa sembilan unit kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe.

Baca Juga :  Seorang Pria Di Pangkalpinang Di Amankan Ditresnarkoba Polda Babel, Usai Simpan Sabu Di Rumahnya, 210 Gram Sabu Di Sita

 

Selain kendaraan, Barang bukti lain yang diamankan antara lain lima unit handphone, satu buah lempengan besi yang digunakan untuk merubah nomor mesin mobil, serta delapan rangkap dokumen atau surat-surat lainnya.

 

Saat ini ke 5 tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan petugas, sudah di amankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 36 junto Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 486 KUHP (tentang penggelapan, Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tentang penadahan dan penyertaan, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, hingga ancaman tertinggi berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori tertinggi.

Berita Terkait

Rekomendasi