Pangkalpinang – Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bangka Belitung (Babel) Darusman Aswan mendukung institusi Polri tetap berada di bawah presiden.
“Kami, DPD KSPSI Bangka Belitung, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan 8 poin percepatan reformasi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Darusman dalam keterangannya kepada ReportaseBangka, Selasa (27/1/2026).
“Dimana Polri tetap dan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, serta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui DPR RI, sesuai dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan NKRI,” sambungnya.
Untuk diketahui, kedudukan Polri di bawah Presiden itu sudah sesuai mandat konstitusi dan tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945. Isinya yakni alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat demi menjaga stabilitas nasional, penegakan hukum, serta keamanan dan ketertiban,” jelasnya singkat.


