Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka hari ini sabtu, (26/05/18) menerima dua Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Bangka. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Parulian, S.IP di Ruang Rapat Paripurna Mahligai Demokrasi. Ketua DPRD didampingi oleh para wakil ketua, Rendra Basri dan Kemas Herman Susilo.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Plt Bupati Bangka, Rustamsyah berserta Asisten, beberapa Kepala OPD, Camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, tampak pula turut hadir Kapolres Bangka.
Kedua Raperda yang disampaikan oleh Bupati Bangka ini yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 04 Tahun 2011 tentang retrebuasi Jasa Umum dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 08 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri (PD ALAM).
Rapat dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mendengarkan pidato dari Pj Bupati Bangka Rustamsyah. Setelah itu, delapan Fraksi di DPRD Bangka memberikan pemandangan umum terhadap kedua Raperda tersebut. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi PAS menerima dan menyetujui untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Bangka Parulian mengatakan, kedua Raperda yang telah disampaikan ini akan segera dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dilakukan pembahasan. ‘Segera Kami agendakan,†kata Ucok sapaan akrabnya saat ditemui usai Rapat.
“Siang ini juga akan kami adakan Rapat Paripurna Internal untuk membentuk Pansus Raperda sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Bangka’ ujarnya.
Beliau menambahkan agar pihak eksekutif atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan baik dalam pembahasan Raperda ini, sehingga dapat selesai sesuai dengan harapan. (Imam)