Pangkalpinang – DPRD Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025, Dengan agenda tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada Legislatif.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Kamis (03/07/25).
Dalam sambutannya, M. Unu Ibnudin menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum dan menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk diteruskan pada tingkat pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus.
Ketiga Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkal Pinang Smart City.
“Berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Golkar DPRD Kota Pangkal Pinang, pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan ke-3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ungkap “, M. Unu Ibnudin, Selaku pj Walikota Pangkalpinang.
M. Unu Ibnudin juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah strategis dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Kota Cerdas (Smart City) yang berkualitas.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah terpilih dan tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, ” Katanya “.
Dalam kesempatan tersebut, M. Unu Ibnudin juga menyampaikan beberapa langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam implementasi kebijakan Kota Cerdas (Smart City), seperti pengembangan infrastruktur digital dan sistem terintegrasi, pembangunan Smart Room Center (SRC), dan dukungan penuh Pusat Data Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
” Unu Ibnudin, Pj Walikota, Berharap bahwa ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan yang terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah, ” Tegasnya “.


