- Reportase Bangka
- April 30, 2018
- 196
- 2 minutes read
Dukun Palsu Pengganda Uang Di Tangkap Polisi
REPORTASE, Pangkalpinang – Unit Reskrim Polsek Taman Sari menangkap Roslina (53) warga Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Nenek yang memiliki dua cucu ini, terpaksa di gelandang ke Polsek Taman Sari lantaran melakukan penipuan dengan kedok menjadi dukun palsu pengganda uang.
Hal ini di ungkapan Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, S.IK dalam perss relase di hadapan awak media, Senin (30/4/2018)
“Polisi melakukan penangkapan terhadap Roslina, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban AI pada, 25 April 2018 lalu,” jelas Kapolres.
Korban melapor kepada polisi karena ditipu Roslina yang saat itu menjanjikan dapat melipat gandakan uangnya.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan untuk menggandakan uang korban dengan menggunakan ritual-ritual tertentu,†ujar Kapolres di dampingi Kapolsek Taman Sari AKP Junaidi.
Kejadian bermula, saat pelaku menawarkan bisa menggandakan uang dan korban pun terbuai dengan bujuk rayu pelaku.
Merasa yakin dengan kesakitan pelaku, korban diketahui melakukan sebanyak 10 kali transaksi uang kepada pelaku, dengan jumlah dua puluh juta rupiah.
“Pelaku ada memberikan 3 bungkusan kain putih yang bersikan uang kertas mainan, setelah memberikan sejumlah uang, ternyata uang yang di janjikan oleb pelaku tidak berlipat ganda dan bungkusan kain putih tersebut ternyata berisikan uang mainan,” terang Iman.
Pelaku ditangkap pada Rabu (25/4/2018) di rumah milik pelaku, kawasan Rejo Sari. Dari rumah pelaku tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa keris, batu cincin, bambu buntu serta alat bukti lainnya yang digunakan untuk pengobatan dan ritual penggandaan uang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,†ungkap Kapolres. (Kentung)