Pangkalpinang – Ratusan massa nelayan Teluk Kelabat Dalam yang tergabung dalam Forum Nelayan Pencinta Teluk Kelabat Dalam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Timah, Tbk, Senin (22/11/2021). Massa menolak aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Teluk Kelabat yang dianggap menganggu hasil tangkapan nelayan.
Pantauan di lokasi, tampak demonstran membawa spanduk dan karton yang berisi tulisan kecaman terhadap aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) dan Ponton Isap Produksi (PIP). Aksi massa 12 Desa dari Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel) juga diikuti Mahasiswa dari BEM STIE Pertiba, HMI Cabang Bangka dan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik.
“Kami dari 12 Desa yang tergabung dalam Forum Pencinta Teluk Kelabat Dalam, membawa dua tuntutan, yaitu mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) stop KIP yang sedang beroperasi perairan Teluk Kelabat Dalam dan menolak perpanjangan IUP sampai Mei 2022, karena izin Amandalnya hingga Mei 2022,” ujar Ketua Forum Pencinta Teluk Kelabat Dalam Maryono kepada wartawan.
Menurut Maryono, ada sekitar 15 KIP yang beroperasi, KIP bekerja siang dan malam dan beroperasi di daerah tangkapan nelayan yang tergabung dalam 12 Desa, yang berimbas hasil tangkapan nelayan.
“Biasanya hasil melaut semalam bisa mencapai 500 ribu, tapi ini hanya 100 ribu,” singkat Maryono.
Aksi demo juga diisi dengan aksi tebar jala pukat di depan portal pintu masuk PT Timah, ini dilakukan sebagai sindiran kepada PT Timah atas aktivitas KIP dan PIP yang mengancam penghasilan nelayan.
“KIP ini sudah berjalan selama 2 bulan, kami juga pernah demo di lokasi KIP dan bertemu dengan gubernur,” lanjut Maryono.
Terpisah, Kabid Komunikasi PT Timah Tbk Anggi Siahaan menjelaskan terkait aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat dan mahasiswa hari ini, perusahaan telah berkomunikasi dan menerima dengan baik perwakilan yang datang.
“Terkait apa yang disampaikan menjadi pokok-pokok pembahasan akan didiskusikan internal perusahaan untuk menjadi bahan pertimbangan. Namun perlu untuk juga disampaikan bahwa aktifitas operasi produksi yang dilaksanakan di wilayah tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada dimana areal tersebut memang masuk di dalam Izin Usaha Pertambangan PT TIMAH Tbk,†kata Anggi melalui keterangan tertulis yang diterima Reportase Bangka, Senin (22/11/2021).
Juga disampaikan sebagai informasi untuk masyarakat bahwa PT Timah Tbk yang memiliki wilayah operasional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya sebagai perusahaan pertambangan yang mengoptimalkan potensi sumber daya alam.
“Namun, juga menjadi bagian dari masyarakat, perusahaan tidak hanya fokus bekerja memenuhi tugasnya sebagai penghasil pendapatan negara, namun turut mengambil peran dalam pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,†tegasnya. (knt)