Kamis, 10 Oktober 2024 01:34 WIB

Gandeng Kepolisian dan BNN, Lapas Narkotika Pangkalpinang Buru Narapidana yang Kabur

Pangkalpinang  – Perburuan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, bernama Ruslim Bin Hariri yang melarikan diri pada Minggu 13 Februari 2022 lalu terus digencarkan.

Untuk mempercepat penangkapan dibentuk tim gabungan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung Polres Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) melakukan olah kejadian perkara di tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.

Ruslim bin Hariri merupakan Narapidana yang dijatuhi pidana 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp. 800.000.000 dan baru menjalani sekitar satu setengah tahun masa pidana, warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan Muslim. Mereka meyakini, pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang-red) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian atau Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terdekat, jika melihat orang yang mirip dengan ciri-ciri Muslim, sebagaimana telah dirilis pihak kepolisian.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu.

Menurut Sugeng, usai kaburnya narapidana ini, pihaknya meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.

Baca Juga :  Rommel Hutabarat Jadi Saksi PT Timah Tbk Beri Kesempatan Disabilitas Bekerja

Kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.

“Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Rekomendasi