Pangkalpinang – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kaya akan hasil bumi terutama bijih timah. Tak heran jika timah menjadi penopang ekonomi paling utama di Bumi Serumpun Sebalai ini. Aktivitas tambang timah (darat dan laut) di Babel sendiri sudah berlangsung sejak abda 17.
Penambangan bijih timah mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat, terutama sejak komoditas ini pada 1998 lalu berganti status menjadi bukan bahan galian strategis lagi. Sejak itu, masyarakat pun diperbolehkan ikut menambang timah. Hal ini adalah masa-masa dimana penambangan illegal menjadi marak.
Kemudian, aktivitas penambangan tersebut langsung berdampak pada aspek lingkungan, terutama lahan bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa ditata kembali sehingga menjadi tidak produktif dan termarjinalkan.
Menyadari hal tersebut, PT Timah Tbk sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan timah, terus berkomitmen untuk melakukan reklamasi di lahan-lahan bekas tambang yang digarapnya. Upaya pemulihan tersebut mengacu pada dokumen AMDAL dan Dokumen Rencana Reklamasi.
Չ۪Kewajiban reklamasi paska tambang sudah diatur oleh UU No. 4 tahun 2009 pasal 96 dan diikat oleh perpu No. 78 tahun 2010 Pasal 2 ayat (1) tentang Reklamasi pasca tambang. Kemudian, sejak dikeluarkannya Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 maka dimungkinkan untuk dilakukan reklamasi bentuk lain,Չ۪ kata Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, memalui keterangan
tertulis yang diterima Reportase Bangka, Jumat (26/7/2019).
Sayangnya, kata Anggi, dimasa lalu, terjadi ekploitasi tambang rakyat dalam jumlah besar, PT Timah sempat menghentikan sementara upaya reklamasi tersebut. Sebab, para penambang ilegal ini seringkali melakukan aktivitas tambang di atas IUP PT Timah yang telah direklamasi.
“Komitmen untuk terus membangun negeri tetap kami tunjukkan. Kami terus berupaya mengelola lahan bekas tambang menjadi lahan produktif, dengan menggandeng stakeholder multipihak,’’ jelas Anggi.
Reklamasi di Dusun Air Kuning, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, adalah salah satunya. Untuk reklamasi di area dengan total luas 49,8 hektare tersebut, PT Timah Tbk bekerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai kelanjutan dari pilot project program Bhabinkamtibmas Go Green.
Չ۪Di kawasan itu perusahaan juga sudah membangun fasilitas umum seluas 10 hektare, pemberian bibit tanaman, dan bibit ikan,Չ۪ kata Anggi.
Selain itu, PT Timah saat ini tengah fokus menggarap Kampung Reklamasi Air Jangkang di Desa Riding Panjang, kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Salah satu program yang sedang dikembangkan PT Timah Tbk di Air Jangkang adalah pertanian, dimana nantinya akan dikelola oleh masyarakat di sekitar area tersebut.
Չ۪Ini juga menjadi wujud nyata kami dalam mewujudkan semangat sustainable development goals (SDGs) di Indonesia. Dalam prosesnya, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lapisan masyarakat sehingga semuanya ikut terlibat. No one left behind,Չ۪ ujar Anggi.
Meski belum sepenuhnya selesai, Kampung Reklamasi Air Jangkang seluas 32 hektare tersebut mulai dilirik masyarakat sebagai destinasi baru untuk mengisi hari libur. Konsep agrowisata yang ditawarkan mampu menarik perhatian dan rasa penasaran wisatawan lokal.
Չ۪Dengan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat kota Pangkalpinang, di Air Jangkang ini pengunjung sudah bisa menikmati tanaman buah dan sayur yang tertata rapi, bermain ATV atau sekadar berswafoto. Tempat ini juga cocok untuk mengedukasi anak-anak agar dapat mengenal jenis-jenis tanaman dan hewan. Ke depannya, kawasan ini akan terus dikembangkan menjadi perwajahan semangat kami dalam melaksanakan pertambangan berbasis Good Mining Practice,Չ۪ terang Anggi.
Berbeda dengan Air Jangkang, reklamasi Air Nyatoh yang terletak di Belinyu, Kabupaten Bangka,memanjakan mata pengunjung dengan birunya air danau eks galian timah yang membingkai lahan seluas 15,8 hektare. Reklamasi di area ini telah digarap sejak medio 2000 lalu.
Չ۪Sekarang telah masuk ketahap pengelolaan lanjutan dan penanaman hortikultural,Չ۪ ucap Anggi seraya menyebutkan area reklamasi lainnya dilaukan di Sehati Bukit Kijang Desa Namang, Bangka Tengah.
Anggi menjelaskan, upaya reklamasi tidak hanya dilakukan di lahan bekas tambang darat melainkan juga di wilayah pantai seperti di Pantai Mangkalok, Sungailiat, Bangka Induk. Kawasan ini seperti yang sudah dijelaskan Anggi sebelumnya, sempat dirusak oleh penambang liar.
Չ۪Setelah kami reklamasi kembali, kini Pantai Mangkalok ditumbuhi cemara laut yang berbaris di sepanjang pantai. Terdapat juga tempat duduk permanen yang sengaja dibuat untuk pengunjung,Չ۪ ujarnya.
Selain di Bangka, reklamasi juga dilakukan di Belitung, tepatnya di Selinsing, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Lahan seluas 6,5 hektare ini, kata Anggi, disulap menjadi komoditas bernilai tambah
Չ۪Cabai menjadi komoditas andalan dengan luas areal tanam 1 hektare, diikuti tanaman kopi serta tumbuhan lainnya. Aktivitas penanaman di areal tersebut merupakan bentuk inovasi yang digagas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Jaya Selingsing bekerja sama dengan Pemerintah Desa Selingsing,Չ۪ tutur Anggi. (*)