Selasa, 5 Desember 2023 09:29 WIB

Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi Bendahara Desa Kebintik Ditahan Polisi

Pangkalpinang – Seorang oknum bendahara Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, harus mendekam di sel jeruji, Polres Pangkalpinang, lantaran melakukan korupsi dana Desa yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 260.790.215 Juta.

“Kasus ini berdasarkan LP LP/A-102/IV/2019 /SPKT /RES, PKP Tanggal 1 April 2019 ini pelaku merupakan oknum bendahara Desa Kebintik,” kata Wakapolres Pangkalpinang Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Kartono dan Kanit Pidkor IPDA Intan Diputra, Rabu (19/2/2020)

Dikatakan Erlichson, sejumlah barang bukti seperti dokumen tentang Penetapan Sasaran Kegiatan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2018, serta barang bukti lainya juga dijadikan barang bukti.

“Proses kasus korupsi dana Desa sudah P21 (penyidikan sudah lengkap) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 25 februari 2020 mendatang,”ujar Erlichson.

Diketahui dalam melancarkan aksinya pelaku dengan cara membuat anggaran fiktif, kegiatan fiktif dan membuat dokumen palsu.

Kepada reportasebangka.com pelaku tidak berkomentar banyak saat hendak diwawancarai oleh awak media.

“Saya melakukannya sendiri, uang tersebut saya gunakan untuk membuka usaha, nanti lengkapnya saya akan jelaskan di pengadilan,” singkat Yulianto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 dan pasal 8 undang-undang tipidkor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (UNT)

Baca Juga :  Jadi Korban Jatuhnya Lion Air, Keluarga: Kami Ikhlas
Berita Terkait

Rekomendasi