REPORTASE, Pangkalpinang – Sat Lantas Polres Pangkalpinang menjaring 70 kendaraan bermotor pada hari pertama Operasi Patuh Menumbing 2018 Kendaraan tersebut terjaring, pada saat Sat Lantas Polres Pangkalpinang menggelar razia di Jalan Jenderal Sudirman depan Bank BRI, Kamis (26/4/2018)
Polisi melakukan tindakan E- Tilang kepada pengendara kendaraan bermotor lantaran tidak menggunakan spion, helm serta SIM dan STNK
“Operasi Patuh Tahun 2018 ini akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari 26 April sampai dengan 9 Mei 2018, secara serentak di seluruh Indonesia,” jelas Kasat Lantas Polres AKP. Heriyanto.
Penindakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2018 ini, akan difokuskan pada pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi yang kerap melawan arus, juga pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
“Selain itu, kami akan menindak pengemudia yang tidak memilikiSurat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Heriyanto.
Ditambahkan Kasatlantas, dirinya menghimbau selama pelaksanaan Oprasi Patuh Menumbing 2018, diharapkan penggunaan kendaraan mematuhi aturan lalu lintas, agar tidak dikenakan sanksi tilang.
“Selain untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, Operasi Patuh Menumbing juga untuk menciptakan situasi kondusif jelang bulan Ramadhan,” ujar Kasat Lantas. (Kentung)