Pangkalpinang – Riki Rusdianto (29) harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Mantan Polisi ini ditangkap Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana, di kawasan pemakaman Sentosa, Pangkalpinang, Senin (28/5/2018) Sore.
Diamankannya pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan pemakaman Sentosa, Semabung Lama.
“Sebelumnya kita melakukan pengintaian di depan salah satu SMK di kawasan tersebut,” jelas Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang IPTU Navy Pradhana.
Ditambahkan mantan Kapolsek Air Gegas ini, tepat pukul 15.45 pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 3 paket sabu ukuran 3.34 gram, senilai Rp.4.200.000, uang tunai Rp 650.000,timbangan, HP, plastik kecil, sepeda motor serta barang bukti lainnya.
“Waku kami amankan, pelaku diketahui hendak melakukan transaksi dengan modus nongkrong di pemakaman tersebut, dan saat dilakukan pengeledahan kami menemukan sabu yang terbungkus plastik hitam yang diletakan pelaku di dalam tas sandang warna hitam,” terang Navy.
Pantauan reportasebangka.com saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk di limpahkan ke Satuan Narkoba. (Kentung)