REPORTASE, Sungailiat – Dusun Air Juang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka masuk dalam kawasan hutan produksi. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang.
Dikatakan Bupati Bangka H. Tarmizi Saat dalam kegiatan Safari Ramadhan Pemkab Bangka di Masjid Baitur Rohman Dusun Air Juang, Kamis (15/6/17), bahwa hutan ini ada beberapa jenis, termasuk hutan produksi. “Hutan ini ada beberapa jenis, seperti hutan konservasi yakni Gunung Maras, tidak bisa dibuat apapun, hutan lindung, jika dalam keadaan mendesak seperti membuat pangkalan Angkatan Laut boleh, untuk kepentingan negara bisa,” kata bupati.
Diuraikan mantan sekda Bangka ini, untuk hutan produksi seperti Dusun Air Juang ini, tidak boleh dibuat surat, untuk itu perlu beberapa proses sehingga turun status lahan. “Caranya supaya hutan ini bisa turun statusnya menjadi hutan areal pengunaan lain-lainnya, nanti pak kades, pak camat mengusulkan kepada bupati dan kita usulkan kepad gubernur, dan gubernur kepada menteri, prosesnya panjang,” ungkap bupati.
Untuk areal lebih dari lima hektar harus diajukan ke menteri, namun jika kurang dari lima hektar untuk perumahan, bisa ke gubernur. “Kita sudah diajukan, nanti akan ada tim yang turun ke lapangan,” katanya.
Selain itu juga, bupati mengatakan terkait jalan yang belum diaspal, ia menjelaskan karena status lahannya. “Makanya kita aspal yang ke Tuing, Air Abik, kalau aspal disini, dalam waktu enam bulan, langsung diperiksa bupati, karena status lahannya ini karena bukan ada pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk itu, bupati mengatakan kedepan akan kita perhatikan, dan perbaiki jika status lahannya sudah jelas. “Saya tidak mau kejadian seperti di jalan Sumarco kemarin, jalan paket satu, dua, tiga dan empat kita perbaiki, tahu-tahu temuan, dan kita harus mengembalikan ke negara,” tukasnya.