- Reportase Babel
- June 28, 2017
- 194
- 3 minutes read
Idul Fitri Pegawai Bangka Cuti Bersama
REPORTASE, Sungailiat – Perayaan Hari Raya Idul Fitri yang direncanakan jatuh pada hari Minggu dan Senin tanggal 25 – 26 Juni 2017 mendatang, membuat Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka mendapatkan cuti bersama selama sepuluh hari.
Terhitung mulai tanggal 23 Juni hingga tanggal 2 Juli 2017 mendatang, pegawai di Lingkungan Pemkab Bangka akan libur atau cuti bersama.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Bangka nomor 851/1166/BKPSDMD/2017 tentang pelaksanaan har-hari lbur nasional dan cuti bersama tahun 2017, maka untuk perayaan Idul Fitri tahun 2017 ini, pegawai di Lingkungan Pemkab Bangka mendapatkan cuti bersama.
“Pegawai akan mulai cuti bersama tanggal 23 Juni ini sampai tanggal 2 Juli mendatang, dan tanggal 3 Juli sudah wajib masuk,” kata Bupati Bangka H. Tarmizi Saat, Kamis (22/6/17) di Kantor Bupati Bangka.
Dikatakannya lebih lanjut, khusus hari yang berada di antara hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dengan hari Minggu, untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut, maka tanggal 24 Juli 2017 dan tanggal 1 Juli 2017 ditetapkan sebagai hari libur bersama.
“Pelaksanaan libur bersama tersebut mengurangi hak cuti tahunan PNS, dan tidak diperkenankan lagi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi memberikan izin tidak masuk kerja kepada PNS dan tenaga kontrak pada tanggal 20,21,22 Juni dan tanggal 3,4, 5 Juli 2017,kecuali karena alasan sakit atau ada keluarga pegawai yang meninggal dunia,” tegasnya.
Sementara itu lanjut bupati, khusus instansi yang memberikan pelayanan kesehatan seperti RSUD Sungailiat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, untuk menjamin pelayanan kesehatan tetap berjalan, maka tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya tidak diberikan libur cuti bersama, namun diberikan haknya berupa tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.
“Cuti tahunan dan cuti bersama tidak berlaku bagi tenaga guru sekolah yang mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu juga, mantan sekda Bangka itu menegaskan kembali, untuk kepala OPD atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, Public Safety Center (PS9) 119, air minum, polisi pamong praja, pemadam kebakaran, perhubungan, dan kebersihan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional, cuti bersama, dan libur bersama.
“Kita harapkan sinergi semuanya, dan saya himbau juga seluruh OPD untuk meningkatkan keamanan kantor masing-masing,” harapnya.