JAKARTA – Pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di Indonesia semakin dekat. Untuk menjaga netralitas ASN terkhusus Penjabat Kepala Daerah agar makin kokoh, Kemendagri RI mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium Jakarta, Senin (17/7/24).
Dalam paparan presentasi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Akmal Malik, M.Si., tugas penjabat daerah sesuai arahan Presiden Jokowi adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
Oleh karenanya, diimbau kepada tiap penjabat kepala daerah agar dapat mempedomani peraturan yang berlaku demi meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para penjabat kepala daerah dalam menghadapi pemilu dan pilkada di tahun 2024.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu kegiatan ini sangat diperlukan dalam rangka netralitas ASN.
“Karena tadi narasumbernya dari KASN, BKN, juga dari Menpan mungkin akan dirumuskanlah bagaimana posisi penjabat gubernur dalam hal pemilu,” ungkapnya.
Menurutnya, memang harus ada regulasi yang menjelaskan posisi penjabat kepala daerah pada saat pemilu terutama dalam menjaga netralitas pada saat pemilu.
“Sehingga yang namanya kepala daerah itu, walaupun dia penjabat, dia kan milik semua. Jadi jangan dia ke partai a, partai b dicurigai,” ungkapnya.
Pj Gubernur Suganda menjelaskan selama penjabat kepala daerah adil dengan setiap partai maka penjabat kepala daerah tersebut dapat mengunjungi siapa saja. Namun, dirinya tetap menegaskan akan menunggu regulasi yang merupakan hasil dari kegiatan pada hari ini.
“Nanti kita tunggu aja hasilnya seperti apa. Tapi pada prinsipnya itu, kalau ASN harus netral,” pungkasnya.
Kegiatan ini diketahui mengundang 40 orang penjabat kepala daerah dan menghadirkan narasumber dari Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Asisten Deputi Budaya Kerja Kementerian PAN RB RI, dan Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara RI.